Polres Mamuju Tengah Bongkar Sejumlah Kasus Kriminal Sepanjang Oktober, Lima Tersangka Diamankan

MAMUJU TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mamuju Tengah berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal yang menjadi perhatian selama Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak lima tersangka berhasil diamankan.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Muhammad Arifin, dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Mateng, Jalan Aras Tammauni, KTM Tobadak, Kamis (29/10/2026).

Arifin memaparkan, kasus yang berhasil diungkap mencakup pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian buah kelapa sawit, membawa lari anak perempuan di bawah umur, pembakaran dua unit sepeda motor, serta perekaman seorang perempuan secara diam-diam dari luar jendela kamar.

Untuk kasus curanmor, polisi menangani tiga laporan polisi (LP). Dua dari laporan tersebut melibatkan tersangka berinisial AK yang diduga melakukan pencurian di dua tempat berbeda, yakni di Kecamatan Topoyo dan Kecamatan Budong-Budong.

Sementara itu, kasus pembakaran dua unit sepeda motor terjadi di garasi sebuah kantor koperasi di Kecamatan Karossa. Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial AN yang diduga melakukan pembakaran karena dilatarbelakangi dendam terhadap pemilik kendaraan.

“Modus AN melakukan aksinya ini adalah balas dendam terhadap pemilik kendaraan,” kata Arifin.

Satreskrim Polres Mateng juga mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit di Kecamatan Budong-Budong. Pelaku berinisial N diduga menggunakan mobil untuk menjalankan aksinya dengan berpura-pura melakukan patroli di sekitar area perkebunan sawit.

Namun, ketika menemukan buah sawit yang berada di pinggir jalan, pelaku mengambilnya dan memasukkannya ke dalam mobil.

“Namun saat melihat buah sawit di pinggir jalan, pelaku mengambil dan menaikkannya ke atas mobil,” jelas Arifin.

Berikutnya, polisi mengungkap kasus membawa lari anak perempuan di bawah umur yang melibatkan seorang pria bernama Suandi. Pelaku diduga mengajak korban ke Pasar Salugatta, tetapi kemudian membawa korban pergi hingga akhirnya ditemukan dan diamankan di wilayah Kabupaten Mamuju.

Adapun kasus terakhir berkaitan dengan dugaan perekaman secara diam-diam terhadap seorang perempuan yang sedang berada di dalam kamar. Pelaku berinisial PA diduga menggunakan telepon genggam untuk merekam korban melalui jendela rumah.

Arifin menegaskan, dari pengungkapan kasus-kasus menonjol tersebut, pihaknya telah mengamankan lima orang tersangka.

“Dari total enam kasus menonjol yang berhasil kita ungkap di Oktober 2026 ini, ada lima tersangka yang diamankan,” ungkapnya.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi turut menunjukkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus-kasus yang diungkap. Barang bukti itu meliputi kaus, sweter bertudung, gorden rumah, pakaian milik korban perempuan, serta telepon genggam yang digunakan pelaku untuk melakukan perekaman.

Selain itu, aparat kepolisian mengamankan delapan unit kendaraan bermotor. Kendaraan tersebut terdiri atas hasil curian, kendaraan yang dibakar, hingga kendaraan yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya.

**

Post Comment